Manado, CS – Ada pernyataan mengejutkan yang terungkap dari sidang dugaan kasus korupsi proyek pembangunan Jembatan ‘Lewet’, Desa Sampiri, Kecamatan Airmadidi, Minahasa Utara (Minut). Kasus yang menyeret mantan Plt Kepala Dinas PU Minut Ir. SJK, M.Si alias Steven dan Pelaksana Proyek Pembangunan Jembatan ‘Lewet’ RRK alias Rineke, semakin jelas dan terang siapa-siapa yang tepat jaksa menjadikan tersangka dalam kasus yang merugikan negara senilai Rp 192.630.567,81.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Manado, Jumat pekan lalu, Anggota Majelis Hakim (AMH) Nich Samara, SH MH berhasil membeberkan kepada pengunjung bahwa saksi Markus, Gerald dan Febrine seharusnya dijadikan tersangka. Sebab, secara belak-belakan ketiga saksi ini mengakui bahwa mereka turut bertanggungjawab dalam pembangunan proyek yang berujung terjadi tindak pidana korupsi.
Mereka juga mengakui bahwa tanpa tandatangan dari ketiga saksi ini uang tidak bisa cair, bahkan lebih parah lagi ketika proyek pembangunan jembatan Lewet dibangun ketiga saksi ini tidak pernah melihat langsung sampai dimana pelaksanaannya. Akibatnya, Majelis Hakim yang diketuai Julien Mamahit, SH MH didampingi hakim Halidja Wally, SH MH sempat tersenyum-senyum.
Majelis hakim juga sempat menanyakan panjang dan lebar jambatan Lewet, namun ketiga saksi tidak bisa menjawab. ‘’Yang mulia kami tidak tahu,’’ ujar ketiga saksi. Mendengar jawaban saksi, hakim Nich Samara praktis mengatakan bahwa kalau saksi tidak mampu bekerja jangan mau, atau jangan mau menerima SK.
Sementara itu pengacara terdakwa, Herry Battileo, SH MH menegaskan bahwa saksi Markus, Gerald dan Febrine telah jelas terang bersama-sama dengan terdakwa I dan II melakukan tindak pidana korupsi, karena peran mereka dalam proyek pembagunan jembatan ‘Lewet’ di Desa Sampiri, Kecamatan Aiinrmadidi adalah Sekretaris Kadis PU, PPK dan PPTK, sedangkan terdakwa I sebagai pengguna anggaran dan terdakwa II adalah kontraktor.(jop)
Saksi Markus, Gerald dan Febrine Seharusnya Jadi Tersangka
Ayo Berikan Komentar Anda
previous post