Singapura–CS, 16/3/17 (BENDERRA/SOLUSSI): Kendari pihak otoritas Indonesia telah menyatakan kapal Singapura telah melanggar perairan Nusantara dan datang mencuri ikan, ternyata Kementerian Luar Negeri Singapura ngotot tak mengakuinya.
Malahan, Singapura memprotes penahanan seorang warganya atas tuduhan pencurian ikan dan pelanggaran wilayah di Indonesia, dengan mengatakan peristiwa tersebut terjadi di perairan Singapura.
Sebagaimana diketahui, aparat keamanan Indonesia menangkap Ricky Tan Poh Hui, kapten kapal ‘Seven Seas Conqueress’ berbendera Malaysia, beserta seluruh awak kapal dan penumpangnya pada 20 Agustus 2016. Pada 1 September, semua orang dibebaskan kecuali Ricky Tan, dan kapal tersebut tetap ditahan oleh Indonesia.
“Kapal Seven Seas Conqueress, para kru, dan penumpang ditahan oleh otoritas Indonesia di dalam wilayah perairan Singapura lepas pantai Pedra Branca pada 20 Agustus 2016. Sembilan penumpang warga Singapura dibebaskan pada 1 September 2016. Namun kapten Singapura Ricky Tan Poh Hui dan kapal tersebut tetap ditahan oleh Indonesia,” bunyi pernyataan di situs resmi Kemlu Singapura, Rabu (15/3/17) kemarin.
“Singapura telah mengajukan protes keras atas aksi pemerintah Indonesia itu. Kami tekankan ketika itu bahwa tidak ada dasar bagi penahanan kapal tersebut, para kru, dan penumpangnya oleh Indonesia, dan juga bagi perpanjangan penahanan dan dakwaan yang diajukan kepada Mr Tan di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang.”
Selanjutnya disampaikan, pemerintah Singapura terus mengupayakan pembebasan Ricky Tan dan kapal itu lewat komunikasi dengan pejabat tingkat provinsi dan pusat.
Kemlu Singapura juga mengaku para pejabat konsulernya baru diberi akses mendampingi Tan sejak 24 Januari 2017.
Tanpa izin
Dalam peristiwa penangkapan seperti diberitakan Agustus lalu, patroli Angkatan Laut mengklaim adanya pelanggaran wilayah pada posisi 01 17 051U-104 25 076T (7,5 Nautical Mile Tanjung Berakit) di Kabupaten Bintan.
Kepala Dispen Lantamal IV Tanjungpinang Mayor Laut Josdy Damopolii dalam keterangannya ketika itu mengatakan, Seven Seas Conqueress merupakan jenis kapal pancing dan di dalam kapal terdapat tiga warga negara Indonesia dan sembilan orang warga negara Singapura.
“Pelanggaran memasuki wilayah perairan Indonesia tanpa izin dan melakukan kegiatan illegal fishing, saat didekati lampu keliling menyala dan peralatan pancing tergelar sekeliling lambung kapal,” ujar Josdy Damapolii seperti dikutip Batam News pada 21 Agustus dan dilansir ‘BeritaSatu.com’, lalu diolah Tim ‘BENDERRAnews’ dan ‘SOLUSSInews’ untuk ‘Cahayasiang.com’. (Tim)