Jakarta-CS, 23/6/17: Seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara seharusnya berani menolak pemberian parsel Lebaran. Pasalnya hal itu tergolong sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan yang diancam pidana sesuai dengan UU Tipikor.
“Jadi semua hadiah wajib ditolak atau dilaporkan,” kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengingatkan, di Jakarta, Jumat (23/6/17).
Dirinya juga mengingatkan, apabila hadiah atau bingkisan yang diterima oleh penyelenggara negara dan pegawai negeri tidak dilaporkan kepada KPK dalam tempo 30 hari sejak diterima, hal itu bisa dikategorikan sebagai gratifikasi atau suap.
Agus mengakui dalam ajaran agama Islam tidak ada larangan menerima hadiah.
Namun berkaitan dengan jabatan seorang penyelenggara negara, hadiah baik berupa uang tunai, bingkisan, parsel, fasilitas atau bentuk lain pemberian dari rekanan, pengusaha, bisa masuk dalam kategori gratifikasi.
Konflik kepentingan
Penerimaan hadiah tersebut selain bertentangan dengan kode etik juga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Agus pun mengingatkan, agar pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan mudik.
“Penggunaan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi termasuk penyalahgunaan kekuasaan,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono menambahkan, dalam dua tahun belakangan ini, terjadi peningkatan laporan penerimaan hadiah Lebaran yang diterima KPK.
Tahun 2015 terdapat 35 laporan hadiah Lebaran terdiri dari penerimaan parsel makanan dan minuman, peralatan dapur, batu cincin, serta furnitur seharga Rp 35,8 juta.
Pada 2016 terjadi peningkatan pelaporan lebih dari 10 kali lipat menjadi, 375 laporan yang terdiri dari uang tunai, parsel makanan dan minuman, voucer belanja, barang elektronik, kristal, yang nilainya Rp 1,1 miliar.
“Jumlah ini hanya yang melapor. Bisa jadi masih ada yang belum sabar untuk melapor,” demikian Giri Suprapdiono seperti dilansir ‘Suara Pembaruan’. (CS-SP/BS/jr)