Manad0-CS, 26/7/17: Kasus yang menimpa Bupati Bolaang Mongondow, Yasti Soepredjo Mokoagow, mengundang perhatian banyak kalangan di Provinsi Sulawesi Utara.
Kini, Yasti resmi berstatus tersangka pada kasus pengrusakan PT Conch.
Meski sudah ditetapkan tersangka, Polda Sulut belum melakukan penahanan.
“Tadi kan baru penetapan tersangka, ke depan akan dipanggil lagi, kemudian nanti akan dipertimbangkan kira-kira dari penyidik,” jelas Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Ibrahim Tompo di ruangan kerjanya, Selasa (25/7/17) kemarin.
Ia menambahkan, mengenai pelimpahan berkas ke kejaksaan, masih menunggu progres dari penyidik. Namun akan diupayakan secepatnya untuk dilimpahkan.
“Ini masalah teknis, mungkin masih banyak yang harus diselesaikan, tapi akan diupayakan dilimpahkan secepatnya,” tandasnya lagi, sebagaimana dilansir ‘BeritaKawanua.com’.
Seperti diketahui, pengrusakan di lingkungan pabrik PT Conch North Sulawesi Cement (CNSC) di Jalan trans Sulawesi, Lolak, dilakukan beberapa oknum aparat Satopol PP Kabupaten Bolmong, Senin (5/6/17).
Akibatnya, pihak perusahaan mengalami kerugian materil yaitu kerusakan bangunan sebanyak 11 unit, 240 buah kaca jendela dan 100 daun pintu rusak.
Polda Sulut yang menangani laporan pengrusakan tersebut akhirnya menetapkan 27 anggota Satpol PP Kabupaten Bolmong sebagai tersangka. (CS-BK/jr)
Ayo Berikan Komentar Anda