
Jeverson Petonengan

Reihaard Mamalu
MANADO, cahayasiang.com ~ Kejati Sulut kali ini ditantang tiga pengacara papan atas. Pasalnya, korps baju coklat ini diduga melakukan tindakan sewenang-wenang dan penyalahgunaan kekuasaan (Abuse Of Power) atas tersangka DL alias David dalam dugaan kasus korupsi di RSJ Prof. Dr. V.L Ratumbuysang TA 2015. Ketiga pengacara tersebut yaitu Jeverson Petonengan, SH MH, Reinhaard M. Mamalu, SH dan Willem Mononimbar, SH.
Petonengan dan Mamalu ketika ditemui ‘CS’ On Line seusai sidang perdana gugatan Pra Peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (29/11) mengungkapkan, bahwa pihaknya terpaksa menempuh jalan permintaan pemeriksaan pra peradilan atas tersangka DL alias David, karena cara kerja Kejati Sulut dinilai tidak profesional terutama penetapan tersangka dan penahanan.
Menurut Petonengan, DL alias David ketika diperiksa Kejati Sulut statusnya sebagai saksi dan bukan tersangka. Ironisnya, seusai dilakukan pemeriksaan DL alias David ditetapkan tersangka dan langsung ditahan pada hari itu juga. ‘’Ini kan aneh. Mekanisme kerja seperti apa ini?. Jadi menurut saya cara kerja seperti ini menyalahi aturan,’’ tegas Petonengan.
Karena itu secara tegas, Petonengan dan Mamalu meminta kepada hakim Pra Peradilan Pengadilan Negeri (PN) Manado Denny Tulangow, SH MH agar menyatakan menurut hukum bahwa tindakan Kejati Sulut untuk menetapkan tersangka DL alias David adalah tidak sah dan oleh karenanya batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Petonengan mengatakan, adanya upaya rekayasa dan memaksakan kehendak pribadi penyidik dalam perkara ini, seolah-olah ada kerugian negara padahal sebenarnya tidak ada. Termohon (Kejati) akhirnya berupaya memaksakan menghadirkan auditor yang tidak sesuai aturan dan bisa diatur menurut kehendak termohon.
Selain itu, kata Petonengan, penahanan terhadap DL alias David cacat yuridis karena didasarkan pada penetapan tersangka yang tidak sah. ‘’Secara kasat mata kita melihat adanya kejanggalan karena pemeriksaan saksi, penetapan tersangka, BAP tersangka dan penahanannya semuanya dilakukan pada hari yang sama,’’ ujar Petonengan.
Bahkan lebih jauh lagi Petonengan meminta Kejati Sulut agar mengeluarkan dan membebaskan DL alias David dari tahanan (Rutan) Malendeng Manado, sesaat setelah putusan ini diucapkan dan/atau seusai ketentuan hukum yang berlaku.
‘’Juga kami minta kepada Kejati Sulut untuk segera melaksanakan putusan ini, paling lambat 1 x 24 jam setelah pembacaan putusan dilakukan,’’ tegas Petonengan-Mamalu.(CS/jopiemongkau/01)