Jeverson Petonengan
MANADO, cahayasiang ~ Hakim tunggal pra peradilan Pengadilan Negeri (PN) Manado, mulai menyidangkan dugaan tindakan sewenang-wenang dan penyalahgunaan kekuasaan (Abuse Of Power) yang diduga dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut ketika menetapkan tersangka dugaan kasus korupsi di RSJ Ratumbuysang – Manado. Dalam kasus korupsi, JPU bakal menghadirkan tersangka oknum kontraktor berinitial DL alias David.
Sidang dengan agenda mendengarkan replik dari tim penasehat hukum (pemohon), dipimpin hakim Denny Tulangow, SH MH, sedangkan dari pihak Kejati Sulut (termohon) dihadiri dua jaksa senior.
Dipersidangan tim pengacara yang dipimpin Jeverson Petonengan, SH MH mengatakan, bahwa penetapan tersangka terhadap diri DL alias David yang didasarkan pada laporan LPP dan LHE tertanggal 7 November 2017, padahal pada tanggal 9 November DL alias David masih diperiksa sebagai saksi.
Seharusnya menurut Petonengan, pemohon (DL alias David) tanggal 9 November 2017 harus dipertimbangkan juga melalui sebuah ekspos atau hasil gelar perkara. Hal ini tentunya membuat penetapan tersangka oleh Kejati Sulut (termohon) menjadi cacat.
Sebab, tambah Reinhaard Memalu, SH, cacat karena mengabaikan keterangan pemohon sebagai saksi pada tangal 9 November 2017, mengingat fakta-fakta hukum yang disampaikan oleh pemohon adalah fakta yang bisa membuat terang pemeriksaan perkara in casu.
Menyinggung keraguan hasil BPK oleh termohon, menurut Petonengan pendapat tersebut tidak bijaksana, mengingat bahwa BPK merupakan lembaga pemerintah yang diberi kewenangan oleh negara untuk menilai dan menetapkan adanya kerugian negara sesuai UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK pasal 10 ayat (1).
Petonengan berpendapat, BPK adalah lembaga yang sama dengan Kejaksaan yang harus dihargai keberdaannya. ‘’Jadi dalil-dalil termohon terkesan sangat mendiskreditkan BPK sebagai lembaga negara.
Sebagaimana surat BPK dan BPKP Sulut No. S-936/PW18/5/2017, perihal klarifikasi disebutkan bahwa Kajati Sulut pernah meminta agar BPKP melakukan Audit perhitungan kerugian keuangan nagara, terkait dugaan korupsi dalam pembangunan RSJ Ratumbuysang.
Namun ungkap Petonengan, BPKP pemohon ditetapkan sebagai tersangka tidak dapat melakukan Audit sesuai permintaan Kejati Sulut.
Dengan demikian, tegas Petonengan, pendapat termohon yang menjatuhkan kredibilitas BPK dan BPKP bertentangan dengan apa yang dikatakan dalam tanggapan termohon. (CS/jopie)