Langkat, 27/9/18 (CS): Ya, patuh terhadap keputusan bersama tiga menteri, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang pemberhentian tidak hormat aparatur sipil negara yang tersandung kasus korupsi, pihak Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara sudah memberhentikan secara tidak hormat 60 ASN di wilayahnya.
Itu terjadi setelah terlibat kasus korupsi sesuai vonis pengadilan.
Data yang diperoleh dari Pemkab Langkat, Kamis (27/9/18) menyebutkan, oknum aparatur sipil negara (ASN) yang dipecat itu antara lain mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat Salam Syahputra bersama empat orang bawahannya, Restu Balian, Sukarjo, Patini, dan Yuni Rispandi. ASN lain yang dipecat ialah mantan bendahara KPU Langkat, Aswin.
Komitmen lawan praktik korupsi
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat, Musti membenarkan jumlah ASN di daerah itu yang sudah dipecat 60 orang karena terbukti korupsi sesuai vonis pengadilan.
“Tindakan pemecatan itu sebagai komitmen Pemkab Langkat melawan pratik-praktik korupsi keuangan negara,” katanya.
Musti mengatakan, semua surat pemberhentian dengan tidak hormat itu ditandatangani Bupati Langkat Ngogesa Sitepu, sesuai Peraturan Pemerintah 11/2017 tentang Manajemen PNS.
Informasi yang dilansir dari Suara Pembaruan dan BeritaSatu.com ini, seyogianya mendapat respons antusias dari para kepala daerah di mana pun.
Termasuk di Provinsi Sulawesi Utara, juga di kabupaten yang baru saja memiliki bupati baru. (CS-SP/BS/jr)