Cikarang, 16/10/18 (CS): Bak guntur menyambar di siang bolong, itulah khabar mengejutkan yang merebak di berbagai siaran televisi tentang terkena OTT-nya beberapa pejabat di Pemkab Bekasi, Jawa Barat, termasuk satu ekskutif bersama tiga staf perusahaan swasta, terkait perizinan Meikarta.
Otomatis, ini mendorong banyak pihak yang bertanya-tanya. Terutama mengenai nasib proyek Meikarta yang ada di kawasan industri terbesar di Indonesia. Yakni di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat tersebut.
“Tapi sejak tadi malam saya lega dan mulai tenang, karena ada jaminan dari pihak pengembang, bahwa proyek hunian Meikarta tetap jalan, terutama yang sudah mendapat izin. Kebetulan, saya membeli hunian di kawasan yang sudah lengkap perizinannya,” kata Julianti, 48 tahun, seorang perempuan swasta yang suaminya telah memesan satu unit hunian di Kota Meikarta.
Kepada redaksi, Selasa (16/10/18) pagi, Julianti menambahkan, dari informasi yang diperolehnya, memang ada beberapa kawasan tertentu sedang dalam proses melengkapi perizinannya. Mulai dari Amdal, hingga IMB. “Tapi tidak semua khan? Kawasan hunian dan komersial lainnya sudah ada kok. Saya enggak mau terpengaruh dengan ujaran-ujaran di Medsos bahwa Meikarta akan berhenti total,” tegas Julianti.
Hal senada diutarakan oleh Teddy Sanjaya, seorang praktisi bisnis properti yang beberapa koleganya telah membeli unit di Meikarta. “Rata-rata mereka semuanya sudah dapat penjelasan tentang progres pembangunan beberapa menara (tower) yang sudah lengkap izinnya. Mereka semuanya kebetulan di unit yang sudah ada izinnya,” ungkapnya.
Setahu Teddy, memang dari sekitar 700 hingga 800-an Ha yang jadi kawasan inti Kota Meikarta, telah terbagi dalam tiga fase penyelesaiannya.
“Nah, yang fase pertama, kira-kira 100 Ha, izinnya sudah lengkap. Sekarang mungkin yang bermasalah untuk fase kedua dan ketiga. Anda tahu sendiri, mengurus izin properti itu kendalahnya banyak. Karena bukan cuma satu surat yang dibutuhkan tapi puluhan, dan harus melewati ratusan meja birokrasi. Mungkin di proses itulah sering terjadi ‘miss-regulation’ sehingga tak jarang pengusaha atau investor terjebak pada aksi suap,” katanya lagi.
Aktivitas ekonomi Cikarang
Wilayah Cikarang memang memiliki keunggulan dan potensi yang tidak dimiiki kawasan lain. Sebagai kawasan pendorong ekonomi nasional, Cikarang telah memiliki akses yang sangat baik. Hal itu karena kawasan ini merupakan basis industrialisasi nasional.
Pendek kata, Cikarang merupakan salah satu kawasan industri terluas di Asia Tenggara. Pasalnya. pengoperasian kawasan industri dimulai sejak 1989 dengan perusahaan yang tak sebatas skala nasional, namun juga internasional.
Dalam beberapa tahun terakhir, Cikarang terus berbenah diri dengan menawarkan pesonanya sebagai hunian ideal. Hal itu dipicu dari permintaan sektor properti yang sangat ramai akibat dibarengi tingginya aktivitas ekonomi dari beroperasinya beragam perusahaan di kawasan industri Cikarang.
Keberadaan kawasan industri mendorong minat banyak pengembang untuk mendirikan proyek residensial di kawasan ini.
Salah satunya Lippo Group yang mengembangkan Meikarta sebagai proyek hunian terintegrasi dengan kawasan bisnis. Pembangunan hunian Meikarta akan mendekatkan warga ke lokasi kerja.
Oleh karena itu, proyek properti ini ditunjang pembangunan infrastruktur yang sangat memadai. Wilayah yang masuk menjadi bagian dari kawasan Jabodetabek Cikarang ini dilintasi ruas jalan tol Jakarta-Cikampek dan jalur kereta api Jakarta-Surabaya.
Dilansir dari Investor Daily, proyek elektrifikasi jalur kereta api Bekasi Barat – Cikarang juga sedang dikerjakan bersamaan dengan proyek pembangunan empat jalur kereta (double duble track – DDT) di segmen tersebut.
Jalur ini diperkirakan akan beroperasi pada tahun 2018. Kemudahan moda transportasi, mengakibatkan pangsa pasar properti sewa hunian Meikarta akan banyak diminati masyarakat. Targetnya bisa pelajar, mahasiswa, hingga para pekerja lokal dan ekspatriat yang bekerja di kawasan industry Cikarang.
Kena OTT KPK
Namun begitu, sebagaimana diberitakan beberapa media, termasuk ANTARA dan ‘Bisnis .com’, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan enam tersangka dugaan suap perizinan proyek pembangunan Meikarta ini.
Dilaporkan, KPK juga menetapkan salah satu eksekutif Meikarta (dari unsur Lippo Group, karena Meikarta merupakan kolaborasi investasi dari sejumlah perusahaan, Red). Eksekutif tersebut yakni BS.
Bersama BS ditetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka lainnya, yaitu Bupati Bekasi 2017-2022, NNY, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, NR.
Adapun enam tersangka yang sudah lebih dulu ditahan KPK terkait dugaan suap pengurusan perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat terdiri atas:
- Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, J,
- Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, SMN,
- Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi, DT,
- Dua konsultan Lippo Group, T dan FDP,
- Pegawai Lippo Group, HJ
“Terhadap sejumlah tersangka pada kasus dugaan suap terkait proses perizinan Meikarta dilakukan penahanan 20 hari pertama,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Selasa (16/10/18).
Tersangka HJ dan SMN ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur. T dan J ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, sedangkan FDP dan DT ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.
Diduga, pemberian terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas total 774 hektare yang dibagi ke dalam tiga fase/tahap. Yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare.
“Pemberian dalam perkara ini, diduga sebagai bagian dari komitmen fee fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar, melalui sejumlah dinas, yaitu Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar, dan DPM-PPT,” ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (15/10/18) malam.
KPK menduga realisasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp7 miliar melalui beberapa kepala dinas, yaitu pemberian pada April, Mei, dan Juni 2018.
Ia menyatakan keterkaitan sejumlah dinas dalam proses perizinan karena proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana pembangunan apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit hingga tempat pendidikan.
“Dibutuhkan banyak perizinan, di antaranya rekomendasi penanggulangan kebakaran, Amdal, banjir, tempat sampah, hingga lahan makam,” kata Syarif.
Jaminan kelanjutan Meikarta
Sementara itu, pihak manajemen Meikarta pun langsung berbenah, terutama untuk menjaga ‘trust’ konsumen yang sudah membeli hunian.
“Sudah ada 800-an unit diserahterimakan per 1 September 2018 lalu. Dan nanti serah terima kedua berlaku pada akhir Februari 2019. Ini semua sudah lengkap perizinannya,” ujar seorang eksekutif ‘Public Relation’ Meikarta.
Kawasan yang sudah mulai diserahterimakan itu, ialah Central Bussiness Dicstrict (CBD) Meikarta, di mana 100 persen sudah ludes terjual, terutama di kalangan ekspatriat (pekerja luar negeri) yang bekerja di sejumlah kawasan industri Cikarang.
Dijelaskan, memang pihaknya menerima banyak sekali pertanyaan, terutama dari kalangan konsumen sejak Senin (15/10/18) sore kemarin. “Sebagian besar sudah dapat kami yakinkan tentang progress proyek dan menerima dengan tenang. Meski ada juga yang masih ragu, dan ingin datang langsung melihat,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, proses benah-benah di lingkup manajemen Meikarta demi memberi jaminan dan ketenangan kepada para konsumen terus berlangsung. Sementara para konsumen pun sebagian besar mulai dapat diyakinkan tentang kelanjutan proyek tersebut.
Meikarta hormati proses hukum
Pihak Meikarta juga bersikap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan ditangani oleh KPK.
Tegasnya, akan memilih sikap kooperatif agar tuntas dan bisa terang-benderang, mulai dari proses awal mengurus ratusan izin hingga lamanya dan bertingkat-tingkatnya jenjang perizinan yang wajib diikuti, serta kemudian adanya dugaan suap.
Pihak Meikarta pun mengimbau dan mengharap para pihak, agar tidak ikut memperkeruh situasi yang bisa mengganggu jalannya proses hukum, juga memberi tekanan kepada para konsumen akibat negative opinion.
“Urusannya sudah ada di ranah hukum. Biarlah itu berlangsung secara independen dan transparan serta adil dan bermanfaat bagi kita semua, baik yang berkecimpung di dunia usaha, khususnya sektor properti, juga bagi masyarakat luas,” demikian pihak Meikarta. (CS-r/jr — dari berbagai sumber/foto ilustrasi istimewa)