Lippo Village, 9/11/18 (CS): Hari Selasa (6/11/18) lalu, berlangsung perhelatan penting jelang Pemilu 17 April 2019 yang diikuti secara antusias oleh sekitar 2000 mahasiswa Universitas Pelita Harapan di Grand Chapel UPH Lippo Village, Karawaci, Tangerang, Banten.
Berdasarkan rilis yang diterima redaksi, aksi para mahasiswa ini terlihat saat pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang bekerja sama dengan Universitas Pelita Harapan (UPH) bersama TMD Lippo Karawaci mengadakan penyuluhan Pemilu 17 April 2019.
Penyuluhan tersebut digelar khusus ditujukan terutama bagi mahasiswa yang memiliki domisili asal di luar Provinsi Banten, seperti mahasiswa Teachers College, Faculty of Nursing, dan mahasiswa luar kota dari fakultas lainnya.
Dilaporkan, Muhammad Ali Zaenal Abidin selaku Ketua KPU Kabupaten Tangerang tampil sebagai pembicara utama, dengan tujuan untuk memastikan mahasiswa dapat menjadi warga negara yang baik dengan menggunakan hak pilihnya. Mengingat, Pemilu 2019 berbeda dengan Pemilu sebelumnya.
“Pada 2019 nanti, Pemilu akan dilaksanakan serentak. Serentak artinya dalam satu hari kita akan mendapatkan lima kertas suara sekaligus. Yaitu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, calon anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten dan Kota,” ungkapnya.
Karenanya, menurutnya, ini menjadi lebih kompleks. “Ditambah lagi kami mendapat informasi bahwa banyaknya mahasiswa UPH yang domisili asalnya dari luar Provinsi Banten, sehingga penting memahami mekanisme pemilihan ini. Yang harus diingat dimana pun kalian berada, kalian tetap dapat menggunakan hak pilih kalian,” jelas Ali Zaenal mengawali penjelasan.
Tak perlu pulang daerah
Ali juga menjelaskan, di Pemilu kali ini ada tiga macam jenis daftar pemilih. Yaitu Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Bagi mahasiswa UPH yang berdomisili di luar Provinsi Banten, dapat tetap menggunakan hak suara di TPS sekitar wilayah Tangerang, sehingga tidak perlu pulang ke daerah asal. Caranya dengan mengurus proses pindah pemilih, sehingga dapat masuk ke dalam golongan DPTb.
“Untuk masuk ke DPTb, kuncinya pastikan kalian mengecek nama kalian apa sudah terdaftar dalam DPT, bisa langsung cek di www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id . Jika sudah terdaftar pastikan kalian mengurus mekanisme pindah pemilih dan mendapat formulir A.5 – KPU dengan menunjukan e-KTP ke KPU tempat kalian mengurus,” urainya.
Sesudah megurus prosedur ini, demikian Ali, nanti para mahasiswa akan diinformasikan lebih lajut di Tempat Pemungutan Suara (TPS) mana bisa memilih.
“Pindah pemilih ini harus dilakukan maksimal satu bulan sebelum tanggal pemilu.” tambah Ali.
Cara pindah pemilih
Ali mengingatkan, untuk mengurus formulir A.5, ada dua cara utama yang bisa dilakukan.
Pertama pemilih dapat ke tempat asal untuk mengurus ke KPU setempat dan mendapat formulir.
Kedua, jika keadaan tidak memungkinkan untuk kembali ke tempat asal, proses pengurusan pindah pemilih ini dapat dilakukan di KPU Provinsi Banten, yang berada di Tigaraksa.
Namun sekali lagi, harus dipastikan terlebih dahulu calon pemilih sudah terdaftar dalam DPT.
Berkaitan dengan ini, Ali juga menginformasikan meskipun dapat menggunakan hak pilihnya. “Tapi para pemilih yang akan memilih di TPS yang berbeda dengan TPS asalnya, tidak akan langsung mendapat lima kertas suara,” katanya.
Jadi, hanya empat kertas suara yang berisi nama calon legislatif (Caleg) danakan menyesuaikan antara (daerah pemilihan (Dapil) tempat ia memilih dengan domisili asalnya.
Namun jika domisili asalnya sudah berbeda provinsi dengan TPS tempatnya memilih saat itu, sudah dipastikan pemilih hanya akan mendapat satu kertas suara. Yaitu kertas suara untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Dari pihak UPH, menurut Simon Mulia, M.Pd. Manager Program “Mission Youth for Christ (MYC ) of Residence Life UPH, memastikan, akan turut membantu mahasiswa dalam mengurus prosedur pindah Pemilu mereka.
Karenanya, ia menghimbau para mahasiswa untuk segera mungkin memastikan nama mereka sudah ada di DPT.
“Jika belum terdaftar, dapat segera menginformasikan kepada keluarga di daerah asal untuk mengurusnya di KPU setempat. Jika sudah, mahasiswa dapat melapor kepada tim MYC UPH untuk dapat dibantu dalam proses ini,” demikian Simon Mulia, sebagaimana dirilis Staf Media UPH. (CS-MT/jr)