Manado, 3/1/19 (CS): Baru di-‘launching’, ternyata minat konsumen atas minumen legendaris Orang Minahasa, yakni ‘Cap Tikus’ benar-benar tingi. Dan laris manis.
Dilaporkan, ratusan botol minuman merek “Cap Tikus 1978” terjual di Bandara Internasional Sam Ratulangi menjelang akhir tahun 2018.
“Sejak diluncurkan dan dijual di Bandara Samrat pada tanggal 25 Desember 2018, rata-rata terjual sekitar 100 botor per hari,” kata Pemilik “Cap Tikus 1978”, Nicho Lieke melalui Tim Pemasar “Cap Tikus 1978”, Novita di Manado, kemarin.
Novita menambahkan, sejak mereka hadir di Bandara Internasional Sam Ratulangi, minat masyarakat membeli produk cap tikus 1978 ini cukup tinggi.
Selain wisatawan domestik yang mendominasi pembelian, juga diminati oleh wisatawan mancanegara baik dari Asia maupun Eropa.
Dia mengatakan, produknya minuman “Cap Tikus 1978” ini sudah melalui proses berbagai izin sampai bisa dijual bebas.
“Semua izin telah terpenuhi, sehingga legal dan aman untuk diperjualbelikan,” katanya.
Minuman cap tikus ini telah memiliki kode BPOM yakni 170018001057.
Botol mewah kecoklatan
Cap Tikus ini dikemas dalam botol mewah berwarna kecoklatan. Terdapat label besar bertuliskan “Cap Tikus 1978” dengan slogan ‘Legendary product of Manado’.
Securitech Bandara Sam Ratulangi, Anthony Hariska memgatakan, minuman “Cap Tikus 1978” ini boleh dibawa dan dijadikan oleh-oleh asalkan harus melalui beberapa syarat dari Bandara.
“Yakni paling banyak hanya lima liter, masih tersegel, harus melewati xray, harus di-‘wrapping’ dan bisa di taruh bagasi atau kabin pesawat,” kata Anthony.
Minuman cap tikua 1978 ini sudah legal, jadi masyarakat tidak perlu takut untuk membawa di pesawat.
Pihak Bandara akan terus melakukan edukasi dan sosialisasi ini ke para penumpang, dan tidak boleh diminum di bandara atau di pesawat. Demikian Antara News memberitakan. (CS-ANT/jr)