BITUNG, cahayasiang.com – Masih banyaknya ditemukan kendaraan bermotor yang digunakan di jalan tanpa dilengkapi sutat-surat sebagaimana aturan yang ada, Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Bitung bersama Satuan Lalulintas Polres Bitung melaksanakan sosialisasi pajak kendaraan dan pemberian keringanan bagi wajib pajak, di aula Kantor Kecamatan Lembeh Selatan, Selasa (27/08).
Dalam sosialisasi yang dihadiri, Kepala UPTD Bitung, KRI Samsat Bitung, Jasaraharja, P. Krido, juga Camat Lembeh Selatan, Mex Mapahena, berlangsung kondisif. Antusiasme masyarakat untuk memahami aturan yang ada mendominasi jalannya kegiatan ini.
Kasat Lalulintas Polres Bitung, AKP Magdalena Anita Sitinjak, diwakili Kanit Reg. Ident Samsat Bitung, Aipda Arif F. Sugito menekankan tentang pentingnya kelengkapan surat-surat kendaraan.
Sementara Kepala UPTD Bitung, Audi Pangau melalui Sulinda, menjelaskan tentang pemberian keringanan bagi waiib pajak yang belum memenuhi kewajibannya.
Menurut Sulinda, kebijakan pemberian keringanan bahkan pembebasan dan insentif pajak daerah, bagi wajib pajak bermaksid meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kesadaran wajib pajak untuk membayar pajak. Selain itu, kebijakan ini dikeluarkan dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kebijakan ini sudah mulai diberlakukan terhitung 16 Agustus 2019 sampai 31 Desember 2019. Jadi kepada seluruh Wajib Pajak di Provinsi Sulawesi Utara, Kaban mengajak mari manfaatkan momentum yang keputusannya sudah tertuang dalam Pergub nomor 33 Tahun 2019,” jelas Sulinda.
Ditambahkannya, formulir bisa diambil di UPTD PPD setempat melalui kepala Bapenda Sulut dengan melampirkan persyaratan formal berupa: Fotocopy KTP pemilik; Fotocopy STNK; Fotocopy SKPD (notice); Fotocopy BPKB; Kwitansi jual beli kendaraan untuk proses balik nama; Fotocopy akte/dokumen bagi perusahaan; Fotocopy izin usaha.
Sebagaimana Pergub 33 tahun 2019, teknis kebijakan pemberian keringanan yakni untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun berjalan dibayar seluruhnya. Untuk tahun ke-2 (dua) diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 50 persen dari pokok PKB. Untuk tahun ke 3 (tiga) sebesar 60 persen dari pokok PKB. Untuk tahun ke 4 (empat) sebesar 70 persen dari pokok PKB. Untuk tahun ke 5 (lima) sebesar 80 persen dari Pokok PKB. Untuk tahun ke 6 (enam) dan seterusnya diberikan pembebasan pokok PKB 100 persen. Denda keterlambatan PKB diberikan pembebasan 100 persen.
Sementara terkait Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), lanjut Atteng, kendaraan bermotor untuk tahun pembuatan 5 (lima) tahun terakhir diberikan keringanan dan pengurangan pokok BBNKB sebesar 50 persen dan penyerahan kedua dan seterusnya dan pembebasan denda 100 persen.
Sedangkan kendaraan bermotor untuk tahun pembuatan 6 (enam) tahun dan seterusnya diberikan keringaanan dan pengurangan pokok BBNKB sebesar 100 persen dan penyerahan kedua dan seterusnya dan pembebasan denda 100 persen. (CS/robbylengkey/wl)