CAHAYASIANG.COM (31/3/2020) Bitung,–Pemerintah Kota Bitung terus melakukan langkah langkah antisipasi, terkait penyebaran dan penularan virus corona (Covid-19). Sesuai dengan surat edaran nomor : 083/DISDAG-BTG/III/2020 mulai rabu 1 April 2020, jam operasional pasar tradisional akan dibatasi.
Dalam rangkah mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19, khususnya pasar pasar tradisional se Kota Bitung, dengan memperhatikan surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor : 440/2436/SJ, Maklumat Kapolri dan arahan Walikota Bitung sebagai berikut.
Mulai hari Rabu tanggal 1 – 21 April 2020, seluruh pasar tradisional se Kota Bitung, hanya dapat beroprasi sampai dengan jam 15.00 wita (3 sore), setelah itu pasar akan dilakukan penyemprotan disinfektan.
Dinas Perdagangan Kota Bitung, akan menyiapkan tempat cuci tangan di dua (2) titik, untuk dapat digunakan oleh pengunjung pasar. Diharapkan juga untuk penjual dan pembeli, agar menggunakan alat pelindung, seperti masker dan sarung tangan, agar kesehatan tetap terjaga.
Dihimbau juga untuk para pedagang, agar tidak menaikan harga secara sepihak dan tidak wajar, karena SEMBAKO dan BARITO merupakan kebutuhan yang sangat penting bagi masyarakat.
Untuk pengunjung pasar diharapkan, agar membeli persedian rumah tangga secukupnya sesuai dengan kebutuhan. Diharapkan juga, untuk mengurangi kunjungan ke pasar, sehingga mengurangi perkumpulan banyak orang.
Aparat dan instansi terkait, kiranya dapat menyesuaikan dengan edaran ini, sehingga kita semua, khususnya Kota Bitung terhindar dari virus corona (Covid-19). (Paul)