CAHAYASIANG.COM(01/04/2020)MINUT_Satuan Narkoba Polres Minahasa Utara kembali menggagalkan pengiriman minuman keras tradisional jenis Cap Tikus sebanyak 3024 liter di pelabuhan Munte, Kecamatan Likupang Barat (Likbar) Sabtu (29/03/20).
Kasat Resnarkoba Polres Minut Iptu Fandi Ba’u SIK mengatakan, Sabtu sekitar pukul 18.30 WITA menggelar razia di salah satu kapal (kapal feri) yang akan berangkat ke Kepulauan Talaud. Diamankan 3024 liter miras jenis Cap Tikus ,Minuman tidak mengantongi ijin tersebut terdiri 72 galon ukuran 22 liter, berikut 1440 liter dikemas dalam 100 aqua botol ukuran 600 ml.
Kapolres Minut AKBP Grace Rahakbau SIK saat ditemui wartawan,mengatakan miras tak berijin sudah kami sita berikut dua orang saksi inisial SA dan SM sudah dimintai keterangan,pelakunya bisa diganjar undang undang RI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan. “Kami tidak main main soal penindakan terhadap peredaran cap tikus apalagi ini tanpa izin,” tegas Kapolres.
Terkait pengusulan agar cap tikus tersebut dibuat menjadi hand sanitizer, Kapolres AKBP Grace Rahakbau SIK mengatakan kami akan proses dulu, sampai selesai sidang, ketika sudah ada keputusan, kan hanya sampelnya yang diserahkan. Sisanya kami akan kerja sama dengan desa talawaan untuk dibuat hand sanitizer.
(Rommy)