Melonguane, CAHAYASIANG.COM– Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Tahun Anggaran 2013 sampai dengan 2018 memperlihatkan angka kerugian Pemkab Talaud sebesar Rp. 20.364.733.541, 28. Jumlah yang amat fantastis ini, konon merupakan buruknya kinerja kontraktor dan pejabat (ASN) Talaud.
Dua pihak yang ikut ‘berdosa’ dalam urusan kerugian dan dikenakan tuntutan ganti rugi (TGR), yakni pihak III atau kontraktor sebesar Rp. 12.397.332.493, 98.
Sekalipun situasi negara dalam kondisi menangani Covid-19, tapi kata DDL, penegak hukum dapat memasukan dalam daftar penanganan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan akan bertindak setelah prahara Covid-19 berakhir.
Sementara itu, Bupati-Wakil Bupati Kepulauan Talaud Elly Engelbert Lasut-Moktar Arunde Parapaga (E2L-MAP) menegaskan, jumlah kerugian harus segera diselesaikan, kalau pihak-pihak tersebut tidak mau berurusan dengan hukum. “Kerugian daerah harus segera dilunasi karena merugikan negara,” tegas E2L, di Melonguane, kemarin Jumat (03/04/2020).
Pengembalian kerugian daerah lanjut E2L, harus diselesaikan dalam jangka waktu 14 hari terhitung mulai tanggal 3 April 2020.
Bupati pun memerintahkan inspektorat, agar menginformasikan kepada pihak terkait atas kerugian daerah, untuk segera menyelesaikan kerugian tersebut. “Bebas atas kerugian daerah merupakan syarat dalam menduduki jabatan dalam pemerintahan,” tandas E2L. (CS/Pemberian Manumbalang)