CAHAYASIANG.COM (12/4/2020) BITUNG – Sebanyak tujuh belas (17) perusahaan swasta di Kota Bitung merumahkan para pekerjanya, ini diakibatkan oleh dampak pandemi covid 19, yang melanda bangsa Indonesia, khususnya Kota Bitung.
Tujuh belas (17) perusahaan ini terdiri dari, tiga belas (13) perusahaan pariwisata (Resort dan Hotel), satu (1) perusahaan pembiayaan (Finance), satu (1) perusahaan produksi batu. Jumlah pekerja yang dirumahkan sebanyak tiga ratus tiga puluh tujuh (337) orang dan tiga (3) orang pemutusan hubungan kerja (PHK).
Jumlah pekerja dari tujuh belas perusahaan tersebut yakni, dua ratus tujuh puluh enam (276) pekerja laki-laki, seratus empat puluh (140) pekerja perempuan, empat (4) orang warga negara asing (WNA).
Walikota Bitung melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja Weenas Nobel Luntungan mengatakan, saat ini untuk pekerja yang terdampak covid 19 di Kota Bitung, sudah ada dua ratus lima puluh empat (254) orang yang sudah mengurus surat pencari kerja, dan datanya sudah dikirim ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi, ujar Luntungan.
Mengenai syarat-syarat pengurusan Program Kartu Prakerja, pemerintah pusat lewat Kementrian Koordinator Bidang Perekinomian Republik Indonesia, mengeluarkan Siaran Pers No. HM.4.6/45/SET.M.EKON.2.3./04/2020 sebagai panduan untuk pengurusan berkas. (Paul)