CAHAYASIANG.COM (30/4/2020) BITUNG – Walikota Bitung Maximiliaan Jonas Lomban harus mengambil keputusan tegas, terkait kedatangan 106 warga Sulut, yang datang dari Ternate menggunakan Kapal KMP Portlink milik ASDP Ferry Indonesia, malam ini, Rabu 29/4 sekitar pukul 20.00 Wita.
Mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan No 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idulfitri 1441 H, dalam rangka pencegahan Covid-19, dimana Pemerintah melarang penggunaan transportasi darat, perkeretaapian, laut dan udara, sejak tanggal 24 April hingga 31 Mei 2020.
Walikota Bitung seyogyanya menolak dan tidak mengijinkan kedatangan para penumpang ini, namun Walikota Bitung sebagai Ketua Gugus Tugas Covid-19 Bitung tetap meminta petunjuk/arahan Gubernur Sulawesi Utara sebagai Ketua Gugus Tugas Provinsi Sulut.
Permintaan arahan ini disampaikan Walikota melalui Surat Walikota Bitung bernomor 008/166/WK. Karena hingga kedatangan KMP Portlink di Pelabuhan Bitung, arahan yang ditunggu belum juga datang, Walikota Bitung mengambil langkah tegas bagi keselamatan warga Kota Bitung, tetapi juga pertimbangan yang menjunjung tinggi kemanusiaan, dengan menerima para penumpang kapal ini namun dengan protokol kesehatan ketat sesuai aturan.
“Bagi Keselamatan warga Bitung. Mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan yang keluar sesudah Pergub Sulut seharusnya saya menolak kedatangan para penumpang ini, karena sudah diatur dengan tegas oleh pemerintah, tetapi saya juga harus mempertimbangkan bahwa ini adalah masalah kemanusiaan, karena yang datang ini adalah saudara kita warga sebangsa. Mereka manusia dan bukan barang. Karena itu, kami berusaha memberikan yang terbaik untuk keselamatan kita semua, baik warga Kota Bitung maupun saudara-saudara kita yang baru tiba ini,” ujar Lomban.
Lomban menambahkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Bitung, Polres, Kodim Bitung, Dinas Perhubungan dan berbagai instansi terkait lainnya dan mengambil keputusan untuk memberlakukan Protokol Covid-19 secara ketat sesuai aturan yang ditetapkan.
“Dari 106 orang yang datang, hanya 15 warga Bitung dan yang lainnya dari daerah-daerah di Sulut. 15 warga Bitung ini akan langsung melakukan karantina di rumah singgah ex kantor Kesehatan Pelabuhan Bitung, sedangkan para penumpang lainnya akan dikawal oleh Gugus Tugas Covid-19 Sulut menuju karantina di rumah singgah Provinsi Sulut” ujar Frangky Ladi, Jubir Gugus Tugas Covid-19 Bitung mewakili Walikota dalam konfrensi Pers. (Paul)