TALAUD, CAHAYASIANG.COM– Mau pergi ke Talaud? Silahkan saja. Pemerintah setempat masih berkomitmen untuk tidak menutup akses masuk dan keluar di daerah itu. Pemerintah setempat juga belum mengambil kebijakan untuk mengusulkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar, kendati seorang warganya sudah terkonfirmasi positif Covid-19.
Meski begitu, untuk ke sana saat ini, rupanya kita tak akan sebebas dulu lagi. Pemerintah setempat mulai lebih memperketat arus orang masuk. Ada persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa masuk dan menjalankan aktivitas, sedikitnya selama empat belas hari, berada di daerah itu.
Pertama, kita harus memiliki notifikasi atau surat keterangan kesehatan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan dokter berwenang di tempat asal keberangkatan.
“Kami juga sudah melakukan koordinasi dengan pihak transportasi baik itu Wings Air, KM Barcelona, KMP Watunapato dan kapal feri lainnya bahwa semua penumpang yang masuk ke Talaud wajib memiliki notifikasi kesehatan apakah dia sehat atau tidak,” tegas Bupati Elly Engelbert Lasut, di Melonguane, Kamis (14/5) 2020.
Kemudian, Elly Lasut menyatakan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud juga akan menetapkan semua pelaku perjalanan yang masuk ke Talaud sebagai Orang Dalam Pemantaun atau Pengawasan (ODP) sekaligus memperketat isolasi mandiri bagi mereka.
“Seluruh penumpang atau pelaku perjalanan bauk dia daru Jawa, Makassar, atau Manado yang datang ke Talaud, ketika turun langsung menandatangi pernyataan untuk dilakukan isolasi mandiri,” tandas bupati, yang akrab disapa E2L.
Ketiga, bagi kita yang baru tiba di Talaud, harus siap kalau tangan kita akan dilabeli cap khusus sebagai tanda bahwa kita adalah pelaku perjalanan atau ODP. Ini dilakukan guna memudahkan petugas dalam melakukan pengawasan. Akhirnya, kita pun harus bermental baja karena begitu tiba di kampung halaman, nama kita akan diumumkan secara terbuka melalui pengeras suara. “Diwajibkan kepada seluruh Satgas tingkat desa dan kelurahan untuk mengumumkan identitas dari pelaku perjalanan,” tegas E2L. (CS/Peemberian Manumbalang)