Talaud, cahayasiang.com – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud telah mengucurkan anggaran sebesar Rp 14.014.218.900 untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri tahun 2020 bagi 3.570 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup pemerintah kabupaten setempat.
Besaran THR yang akan dibayarkan kepada masing-masing PNS adalah sebesar penghasilan atau gaji yang diterima pada Maret 2020, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan tunjangan umum.
Bupati Kepulauan Talaud Elly Engelbert Lasut menjelaskan, pembayaran THR ini sesuai dengan PP no 24 tahun 2020 dan PMK, yang ditindaklanjuti dengan Perbup no 17 tahun 2020 yang sudah ditanda tangani pada Kamis (14/5) 2020.
“Talaud sudah mengalokasikan dan mengucurkan anggaran dari APBD sebesar Rp.14.014.218.900 untuk membayar THR bagi kepada 3.570 PNS Talaud,” ujar bupati yang akrab disapa E2L, Jumat (15/5) 2020.
Pembayaran THR tersebut, lanjut E2L, diperuntukan bagi PNS, PNS penerima uang tunggu, penerima gaji terusan dari PNS yang meninggal dunia, penerima gaji dari PNS yang dinyatakan hilang, penerima pensiun dan penerima tunjangan dan Calon PNS.
Sementara bupati, wakil bupati, anggota DPRD dan para pejabat jabatan tinggi pratama atau eselon II, PNS yang menjalani cuti diluar tanggungan negara dan PNS yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri tidak diberikan THR.
E2L berharap, THR yang diterima dapat digunakan dengan baik untuk kebutuhan keluarga di tengah pandemi Covid-19 yang turut berdampak pada ekonomi keluarga, termasuk pegawai negeri.
“Gunakanlah THR secara bijaksana. Pakai untuk memenuhi kebutuhan keluarga yang prioritas. Kita belum tahu kapan pandemi Covid-19 ini akan berakhir, untuk itu mari kita hidup hemat, sambil tetap mematuhi protokol kesehatan agar kita terhindar dari infeksi Covid-19 sekaligus mencegah penyebarannya di Kepulauan Talaud yang sama-sama kita cintai ini,” ajak E2L. Terpisah, Kadis PPKAD Gustaf Atang, melalui Kabid Perbendaharaan Christin Gumansalangi meminta setiap OPD agar dapat segera mengurus proses pencairannya.
“Proses pencairan THR ini sudah kita mulai hari ini. Untuk kepada staf pengelolah di masing masing OPD untuk dapat segera memproses THR ini melalu Dinas PPKAD,” ujarnya. Dia menambahkan, bagi OPD yang sudah menggunakan KASDA ONLINE V.2, pembayaran THR secara non tunai melalui proses multi transaksi ke rekening penerima.
“Sedangkan, untuk OPD yang belum menggunakan KASDA ONLINE V.2, maka pembayaran THR secara tunai oleh bendahara pengeluaran,” tutupnya. (CS/Pembe)