BOLMONG, CAHAYASIANG.com – Sangat memprihatinkan kondisi jalan nasional Kaiya-Maelang, tepatnya di akses jalan, di Kecamatan Lolak Pusat Ibukota Kabupaten Bolmong Sulawesi Utara.
Jalan yang dibabgun dengan pembiayaan anggaran APBN miliar rupiah, sangat memprihatinkan. Pasalnya, saat membangun jalan, pihak pelaksana tidak memperhatikan kondisi jalan, dimana terdapat tiang listrik yang akhirnya sangat mengganggu aktivitas pengguna jalan sebab dibiarkan berdiri di tengah jalan.
Hj Sonny Papendang S.sos, selaku Pengurus Ormas BM-OD Nusa utara Provinsi Sulawesi Utara, sangat menyarangkan hal tersebut.
“Saya sebagai pengguna jalan yang sering beraktivitas di Bolmong sangat tergganggu dengan tiang Listrik yang ada di badan jalan tersebut.
Oleh karena itu, IA berharap kinerja BUMN dalam hal ini, PT PLN agar memperhatikan hal itu.
Mengacu dari undang -undang lalu lintas dan angkutan jalan no 22 tahun 2009 bab VI pasal 22 ayat 1, menyebut jalan yang dioperasikan harus memenuhi laik fungsi jalan secara teknis dan administratif. Kemudian wajib menjaga keamanan, ketertiban kelancaran angkutan jalan.
“Seharusnya dalam pembangunan suatu fasilitas umum, jangan ada sifat ego sektoral antar lembaga, seperti kejadian ini antara PLN dan PUPR,” ungkap Papendang.
Hal yang sama juga diutarakan Drs Nestor Moleh. Pihaknya sangat menyayangkan kondisi jalan nasional yang di bangun dengan pajak masyarakat dan spesifikasinya memenuhi laik fungsi jalan secara teknis, seperti ada bahu jalan dan median jalan, tetapi di badan jalan ada tiang listrik.
“Karena itu, PT PLN untuk segera memindahkan tiang listrik tersebut agar supaya tidak mengganggu aktivitas pengguna jalan,” kata mantan Kepala UPTD PUPR Wilayah 3 Sulut ini.
Di tempat terpisah, Kepala Satker PJN Wilayah III Sulut, Rickyson M Tumiwa S St Msi, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, menjelaskan, bahwa soal tiang listrik di badan jalan, pihak BPJN 15 dan Pemda Bolmong sudah lima kali menyurat ke PT PLN akan tetapi belum ada tanggapan.
“Kami sebagai penyelenggara jalan tidak memiliki dana untuk memindahkan tiang listrik. Itu kewenangannya PT PLN,” katanya.
Sementara itu, PT PLN Wilayah VII Sukutenggo, hingga berita ini diturunkan belum diperoleh penjelasan yang jelas. Cahayasiang.com beberapa kali melakukan konfirmasi ke kantor yang terletak di Jakan Bethesda Manado itu, namun tidak memperoleh keterangan yang pasti. Protap social distancing untuk memutus rantai covid 19, menjadi alasan pimpinan menghindar dari kejaran wartawan. (CS/johanis/01).