CAHAYASIANG.com, Manado – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan aturan mengenai penarikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi produk ataupun jasa digital dari luar negeri mulai 1 Juli mendatang. Baleid ini untuk menarik pajak jasa digital impor tersebut seperti Netflix, Zoom, hingga Spotify.
Namun, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo, mengatakan aturan tersebut diundur menjadi Agustus 2020. Alasannya, pihaknya baru akan menunjuk pelaku usaha yang akan menjadi pemungut pajak elektronik tersebut pada Juli 2020.
Dan pada Agustus 2020, ditargetkan pemungutan pajak digital atas Netflix dan kawan-kawan bisa direalisasikan.
Saat ini, kata Suryo, pihaknya sedang memetakan para pelaku usaha yang akan menjadi pemungut pajak elektronik tersebut. Ada beberapa kriteria pelaku usaha yang wajib menjadi pemungut PPN produk digital yang ditetapkan oleh pemerintah.
Dengan demikian, mereka bisa mulai memungut pajak digital tersebut pada Agustus 2020. “Mulai Juli kami harap sudah mulai ada yang ditunjuk dan harapannya pada Agustus mereka sudah bisa memungut PPN atas obyek pajak tersebut,” ujar Suryo dalam konferensi video, Selasa, 16 Juni 2020.
Ia mengatakan saat ini jajarannya tengah melakukan diskusi dengan para penyelenggara PMSE di luar negeri mengenai kesiapan mereka memungut dan menyetor PPN atas transaksi barang dan jasa di luar daerah pabean. “Konteks PPN ini adalah setiap pemanfaatan barang dan jasa dari luar pabean Indonesia terhutang PPN dan dipungut oleh PMSE yang ditunjuk DJP mewakili Menkeu.”
Ihwal PPN dari transaksi elektronik, Suryo mengatakan saat ini Kementerian Keuangan telah menelurkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2020. Beleid itu mengatur tata cara pemungutan PPN oleh subjek pajak luar negeri atas pemanfaatan barang dan jasa dari luar negeri melalui PMSE di luar Indonesia.
“Secara prinsip kami melaksanakan PMK dan kami sedang bikin aturan mainnya untuk menunjuk para pelaku usaha luar negeri atas transaksi PMSE-nya terhadap konsumen Indonesia dan harapan kami mulai Juli besok sudah ada PMSE luar negeri yang bisa kami tunjuk sebagai pemungut PPN,” ujar Suryo.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan subjek pajak luar negeri adalah perusahaan atau subjek yang selama ini tidak bisa dimintai untuk ikut memungut dan mengumpulkan PPN lantaran domisilinya di luar negeri, namun layanannya sampai ke Indonesia, misalnya saluran streaming Netflix.
Sementara itu adanya pajak digital yang akan mulai dipungut pada bulan agustus nanti mengancam para penggemar drakor (drama korea) yang selama ini menggunakan aplikasi atau link streaming bebas dan mudah dijangkau. ” ini tentu memberatkan kami, saat kami membeli kuota itu artinya kami sudah membayar pajak kalau ditambah beban PPN lagi untuk kami konsumen tentu ini tidak seimbang,” tutur Cindy, warga Manado penggemar drakor. (*)