CAHAYASIANG.COM, MANADO – Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan yang dipimpin oleh Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara Karyadi, S.E., M.M., Ak., CA., CFrA., CSFA digelar melalui video conference pada Jumat 19, Juni 2020.
Rakor yang diikuti Wakil Gubernur Sulawesi Utara Steven Kandouw bersama para Bupati dan Walikota di wilayah Provinsi Sulawesi Utara, Direktur Utama Bank SulutGo, para Pengendali Teknis Pemeriksaan serta para Ketua Tim Pemeriksaan.
Kepala BPK Perwakilan Sulut Karyadi mengatakan kegiatan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan membahas agenda Realisasi Rencana Aksi LHP LKPD TA 2019 dan Realisasi Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan.
Dalam vidcon tersebut Karyadi mengungkapkan bahwa masih belum efektifnya pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan yang sampai saat ini untuk capaian di seluruh Entitas Pemeriksaan baru mencapai 70%.
Selanjutnya Karyadi mengharapkan agar pemerintah daerah lebih efektif dalam pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan untuk mencapai target minimal 75% bahkan lebih.
Wakil Gubernur, Bupati dan Walikota dalam rapat ini masing – masing menyampaikan langkah – langkah serta capaian yang telah dilaksanakan.
Secara umum para Kepala Daerah mengungkapkan kendala penyelesaian tindak lanjut yang dihadapi antara lain penanggung jawab tindak lanjut telah pensiun, meninggal dunia atau tidak diketahui keberadaannya.
Berikut capaian sementara sesuai pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan ;
1. Kota Bitung 86,34
2. Kab. Bolsel 86,17
3 .Kota Kotamobagu 85,08
4. Bank SulutGo 83,43
5. Kabupaten Boltim 77,97
6. Kota Tomohon 76,68
7. Kabupaten Sitaro 75,65
8. Kab. Bolmut 75,71
9. Kab. Minahasa 73,71
10. Kab. Mitra 70,55
11. Kab. Kepulauan Talaud 70,45
12. Kota Manado 62,63
13. Kab. Minsel 62,16
14. Kab. Kepulauan Sangihe 60,71
15. Provinsi Sulawesi Utara 60,69
16. Kab. Bolmong 58,60
17. Kab. Minut 55,86
BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara akan terus mendorong seluruh pemerintah daerah untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan, khususnya Hasil Pemeriksaan atas LKPD TA 2019 sesuai ketentuan dalam jangka waktu 60 hari dengan harapan hasil pemantauan tindak lanjut sampai dengan Semester I Tahun 2020 ini dapat tercapai minimal 75 persen.
Wakil Gubernur Steven Kandouw sudah memerintahkan SKPD yang belum menyelesaikan catatan BPK untuk segera menindaklanjuti di akhir bulan Juni 2020 ini bahkan Wagub mengancam akan mencopot pejabat Eselon 2 yang tidak dapat menyelesaikan catatan ini dengan baik. (Dayke)