Kajati Sulut Andi Muh Iqbal Arief, SH.MH dengan Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wil.Sulutenggo Malut Chandra Nurcahyo, SKM,AAAK saat penandatanganan MoU.
CAHAYASIANG .COM/MANADO_Kepala kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan BPJS Kesehatan Wilayah Sulutenggo tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) bertempat di City Extra Restauran Manado. Kamis (23/07/20)
Penandatangan MoU dilakukan oleh Kajati Sulut Andi Muh Iqbal Arief, SH.MH dengan Deputi Direksi Wilayah Sulut, Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Sulutenggo) Chandra Nurcahyo, SKM,AAAK.
Mou tersebut merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama antara Kejaksaan Tinggi Sulut dengan BPJS Kesehatan Sulutenggo dan akan berlaku selama 2 (dua) tahun terhitung sejak MoU ditandatangani.
Hadir dalam penandatangan MoU tersebut,para Asisten, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manado, Kajari Minahasa Utara, Kajari Bitung, koordinator di Bidang Datun,para Kasi di Bidang Datun Kejati Sulut dan Kasi Datun Kejari se-Sulut. Sementara BPJS Kesehatan hadir Deputi Direksi Wilayah Sulutenggo Malut beserta jajarannya.
Dalam sambutannya Kajati,mengatakan bahwa sebagaimana di ketahui bahwa di dalam pasal 30 ayat (2) UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan R.I di sebutkan,”Di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) dapat bertindak di dalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama Negara dan Pemerintah.
“Jadi Misi dan tugas Kejaksaan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara meliputi Penegakkan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lain,” jelas Kajati.
Lanjut Kajati, berkaitan dengan tugas dan misi bantuan hukum tersebut,Instansi Pemerintah,BUMN dan BUMD, termasuk dalam hal ini pihak BPJS Kesehatan Wilayah Sulutenggo diharapkan terjalin komunikasi yang transparan.
“sehingga jika terdapat masalah Perdata dan Tata Usaha Negara yang di rasa sulit sekalipun, Kejaksaan akan dengan senang hati mencarikan solusi terbaik dengan cara non litigasi maupun cara litigasi,”ujar Kajati.
Kajati pun berpesan kepada pihak BPJS Kesehatan Wilayah Sulutenggo agar tidak ragu-ragu menyampaikan permasalahan-permasalahan hukum yang terjadi dan akan diupayakan penyelesaian sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kedepan, saya berharap, agar kerjasama ini dapat dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen sehingga maksud dan tujuan kita dalam rangka kerjasama ini dapat terwujud sebagaimana yang di harapkan,”pungkas Kajati.
(Rommy)