MANADO – Masalah bangunan Ex RM Dego-Dego milik oknum direksi bank SulutGo, Mecky Taliwuna kini mulai ditangani Kepolisian Daerah ( Polda ) Sulawesi Utara.
Terpantau, Selasa (28/7) Tim Penyidik Reskrimsus Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polda Sulut, turun ke lokasi bangunan di bilangan jalan Wakeke no 13 ini, guna melakukan penyelidikan.
Tim penyidik yang dipimpin Kompol Vecky Bimbanaung, mengecek kondisi bangunan berkonstuksi baja ini yang diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kuasa Hukum Clift Pitoy, SH dan rekan yang dikuasakan menjadi penasehat hukum mengatakan, pihaknya merasa cukup setelah somasi ketiga, Jumat (24/7) lalu tak digubris pemilik bangunan, Mecky Taliwuna.
“Kami merasa sudah cukup waktu yang diberikan, kini masalah ini sudah bergulir di Polda Sulut dan sementara dilakukan penyelidikan oleh tim reskrimsus tipiter ” jelas Clift.
Menurutnya, Sikap Mecky dianggap enggan mempertanggungjawabkan persoalan bangunan miliknya yang sangat meresahkan warga tetangga, membuat Clift dan kawan-kawan resmi menggandeng Polda Sulut, Senin (27/7).
” Masalah ini akan kami kawal terus sampai tuntas, ” ujarnya.
Clift mempermasalahkan, tidak adanya niat baik dari salah satu direksi di Bank Sulut tersebut dalam persoalan bangunan bertingkat rangka baja yang dinilai mengancam keselamatan warga tetangga, masing-masing Elnike Agustina Mawilos, Christine Irene Nancy Howan dan Judi Richard Sompotan.(fian)