CAHAYASIANG.COM, MINUT – Pendapatan Asli Daerah (PAD) terpantau menurun selama masa pandemi Covid 19. Untuk itu, pemerintah melakukan berbagai hal yang tidak bertrntangan dengan aturan guna meningkatkan kembali hasil PAD.
Satu cara diantaranya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara di bawah kepemimpinan Gubernur Olly Dondokambey bersama wakilnya Drs Steven Kandouw melalui program sulut Hebat, mengeluarkan kebijakan pengurangan nilai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembebasan denda serta Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Hal ini disampaikan Kepala Badan Pendapatan dan Pajak Daerah (Bappenda) Sulut, Olvie Ateng SE, MSi melalui Kepala Unit Pelayananan Tekniks Daerah (UPTD) Sistim Administrasi Satu Atap (Samsat) Minahasa Utara, Agnes Fike Rembet, saat dijumpai cahayasiang.com, di ruang kerjanya, Senin (7/9/2020).
Menurut Rembet, kebijakan keringanan PKB diperpanjang dari tanggal 1 September hingga 23 Desember 2020. Hal ini diatur dalam Peraturan Gubernur nomor 33.
“Program Sulut Hebat ODSK ini merupakan perhatian pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada wajib pajak di tengah masa pandemi Covid 19,” ujarnya.
Dan, tambah Rembet, program ini berlaku bagi seluruh warga masyarakat Sulawesi Utara yang memiliki kendaraan bermotor,
Oleh karena itu, katanya lagi,wajib pajak dapat memanfaatkan program pro rakyat dari Pemprov Sulut ini. Sebab dengan taat membayar pajak kendaraan bermotor, maka wajib pajak telah berkontribusi dan berpatipatisipasi secara langsung untuk pembiayaan pembangunan dan penanganan pencegahan virus covid 19.
Sebagaimana diketahui, realisasi wajib pajak yang telah memanfaatkan program keringanan PKB pada bulan Juli hingga Agustus 2020, berjumlah 412 wajib pajak. “Untuk itu pemerintah provinsi sulawesi melalui Bappenda Sulut mengucapkan terima kasih atas perhatian dari pemilik kendaraan taat membayar pajak.” jelas Rembet.
Sementara Kanit Regident Samsat Minahasa Utara, Ipda Nelta Rengkung, menambahkan, dengan adanya kebijakan dari pemerintah provinsi Sulut untuk keringanan PKB, sangat membantu warga masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor.
“Intinya dalam pelayanan kepada wajib pajak, samsat Minut mengedepankan transparansi. Namun demikian, dalam pelayanan kami selalu menganjurkan bagi yang berkunjung ke Samsat Minahasa Utara agar tetap mengikuti protokol kesehatan, yaknibwajib menggunakan masker, mencuci tangan dan tetap menjaga jarak. Hal ini, untuk memutus mata rantai penyebara Covid 19.” ungkapnya (CS/johanis)