CAHAYASIANG..COM/MINUT_Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Utara telah menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara tingkat Kabupaten pada Sabtu (12/09/20) yang bertempat di Sutan Raja Hotel, Kalawat.
Selanjutnya Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara ini,ditetapkan di tingkat Provinsi pada Selasa (15/09/20) yang bertempat di Fourpoint Hotel,Manado.
Tidak hanya ditetapkan saja, Daftar Pemilih Sementara ini akan diumumkan di masing-masing kantor Desa/Kelurahan yang berada di Minahasa Utara 19-28 September mendatang.
Kadiv Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat Hendra Lumanauw ,mengatakan masyarakat yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) bisa menggunakan formulir tanggapan masyarakat (A.1.A-KWK) untuk didaftarkan dalam daftar pemilih yang terdapat pada Posko Layanan Masyarakat terhadap DPS di Sekretariat PPS, PPK, dan KPU Kabupaten Minahasa Utara selama 7 hari mulai tanggal 22 hingga 28 September 2020.
Disela-sela pengumuman berlangsung, KPU Minut akan melakukan uji publik terkait DPS dijajaran PPS dan PPK yang melibatkan Parpol, PKD/Panwascam, Pemerintah, dan Pihak yang membidangi data kependudukan dengan tujuan mengakomodir semua warga di Minahasa Utara yang memenuhi syarat terdaftar sebagai Pemilih dan bisa menggunakan hak pilihnya pada 9 Desember 2020 mendatang sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
KPU Minut juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Minahasa Utara datang ke Kantor Desa/Kelurahan masing-masing untuk memastikan apakah sudah terdaftar atau tidak. Jika belum terdaftar, langsung menuju ke posko layanan masyarakat terhadap DPS untuk didaftarkan sebagai Pemilih dengan mengisi formulir A.1.A-KWK.
“Langkah ini juga sebagai implementasi dari PKPU 19 Tahun 2019 dan Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 784/PL.02.1-SD/01/KPU/IX/2020 perihal Pengumuman DPS dan Penetapan DPS,”jelas Lumanauw.
(Rommy)