CAHAYASIANG.COM, BITUNG – Hari ini tim gabungan dari Polres Bitung, Kodim 1310 Bitung, Kejaksaan Negeri Bitung dan Satuan Polisi Pamong Praja menggelar operasi yustisi, bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker, terpantau media ini puluhan orang terjaring dalam rasia ini. Bertempat di jalan Sam Ratulangi depan Kantor Walikota, Selasa 22/9.
Kapolres Bitung AKBP FX Winardi Prabowo SIK mengatakan, operasi ini di lakukan sesuai dengan instruksi satuan tugas covid-19 (Satgas) Kota Bitung, juga berdasarkan peraturan Walikota nomor 43 tahun 2020. Operasi yustisi saat ini di tingkatkan karena belum ada kesadaran dari masyarakat, dimana sebelumnya hanya dilakukan sanksi sosial, namun kali sudah di beri sanksi berupa denda dan nilainya dari 100 ribu hingga 200 ribu, ini sesuai dengan pasal 7. Kota Bitung saat ini sudah terjadi peningkatan kasus positif covid-19, sehingga operasi ini harus dilakukan dan kita akan tindak secara tegas, ucap Prabowo.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Frankie Son SH,MM,MH yang hadir dan memantau operasi yustisi ini menyampaikan, upaya ini di lakukan agar timbul efek jerah bagi mereka yang tidak menggunakan masker. Ini juga menjadi peringatan bagi mereka yang terjaring rasia ini, agar kedepan jika melakukan aktifitas di luar rumah, entah berada dalam mobil masker harus di pakai dengan sempurna sampai menutupi hidung. Jika di dapati masker di pakai namun di turunkan ke dagu, itu sama saja tidak memakai masker dan itu akan kita tindak. Sementara untuk uang denda, hari ini langsung di setor ke kas daerah melalui Bank Sulut, pungkas Frankie Son.
Terpantau beberapa pelanggar tidak menerima bahkan saling ada mulut dengan petugas yang sedang bertugas. Seorang ibu yang tidak terima di rasia melakukan tindakan yang tidak koperatif, bahkan terkesan cuek dan melawan aparat, hal ini membuat mereka sedikit terpancing emosi. Menurut informasi pelanggar tersebut merupakan tenaga harian lepas (THL) di lingkup Pemkot Bitung.
(PauluaMarinu)