CAHAYASIANG .COM,MINUT_Setelah menetapkan 3 pasangan calon,Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara,hari ini menggelar tahapan pengundian nomor urut Pasangan Calon (Paslon) bertempat di Kantor KPU Minut,Kamis (24/09/20).
Pengundian nomor urut pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minut tahun 2020,akan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) serta melakukan pembatasan ketat kehadiran.
Komisioner KPUD Minut Divisi Sosialisasi Parmas, Pendidikan Pemilih dan SDM, Hendra Lumanauw mengatakan, Tim Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Minut yang hadir hanya yang diperbolehkan sesuai Per KPU 13 /2020 adalah pasangan calon, dan LO nya saja.
“Serta berdasarkan ketentuan Pasal 56
Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2O2O dalam melaksanakan tahapan sebagaimana dimaksud dalam angka I juga berdasarkan KPT 7951PL.O2.2-SD/06/I<PU/IX|2O2O Perihal Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-I9 pada Tahapan Penetapan Pasangan Calon dan Pengundian Nomor Urut,”jelasnya.
Adapun acara Pengundian Nomor Urut Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Utara akan dilaksanakan pada hari ini pukul 15.00 Wita.Msyarakat Minut dan pendukung masing-masing calon dapat mengikuti acara tersebut yang akan disiarkan secara langsung (livestreaming) melalui al<un Youtube kW mi/aft dan akun Facebook kptrmirwlwsautara.
(Rommy)