CAHAYASIANG.COM, MANADO – Penundaan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2020 Oleh DPRD Kota Manado terus menuai Sorotan mengingat hal ini menyangkut kepentingan masyarakat banyak.
Anggota DPRD kota manado, Robert Tambuwun, menjelaskan, sebaiknya pimpinan dan para anggota dapat menyamakan persepsi terlebih dahulu karena menyangkut kepentingan kesejahteraan masyaratakat kota Manado.
” Jangan ada tanggapan ataupun pernyataan negatif bahwa APBD-P dipakai untuk dana kampanya. Itu salah sekali,” jelas Tambuwun. Senin (28/9/20).
Selanjutnya, Tambuwun berharap pembahasan APBD-P 2020 segera dilakukan Minggu ini, sebelum batas waktu deadline 30 September agar tidak menghambat kinerja Pemkot Manado.
” APBD-P digunakan untuk kepentingan masyarakat kota Manado. Contohnya dana lansia, honor THL serta dana bagi tenaga kesehatan yang berhubungan dengan penanganan Covid 19, ” ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Manado, Zainal Abidin, membenarkan bahwa dokumen PUA-PPAS tertanggal 18 September 2020 baru diterima tanggal 24 dan diserahkan kepada ketua DPRD Manado, Altje Dondokambey, pada hari yang sama.
” Tanggal 24 September draf PUA- PPA diserahkan ke pimpinan dewan kemudian dikembalikan lagi pada 28 September,” ungkap Abidin.
Sekwan juga menyebut, sesuai aturan tanggal 30 September batas akhir pembahasan Badan Musyawarah (BANMUS) baik terkait APBD-P 2020 maupun APBD 2021.
” Seharusnya dalam tahapan ini sudah membahas APBD 2021.Jika tidak segera dibahas, maka APBD-P mengacu pada anggaran induk yang ada,” terangnya.
Ditambahkannya, belum dibahasnya APBD-P dikarenakan DPRP menolak pinjaman anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai 300 milyar, yang diajukan Pemerintah Kota Manado.
” Tadi, Senin (28/9) dilaksanakan rapat fraksi membahas pengajuan PEN. Hasilnya hanya fraksi Nasdem yang menyetujui, 5 Fraksi lainya menolak pinjaman dana untuk pemulihan ekonomi daerah ini. Nantinya pimpinan dewan akan menyurat ke Pemkot Manado terkait penolakan PEN dan sambil menunggu surat tersebut maka pembahasan APBD-P kembali ditunda” tutur Sekwan.
Diketahui Pemerintah pusat tengah gencarnya melakukan pemulihan ekonomi nasional mengingat dampak negatif Covid 19 pada sektor perekonomian Melalui pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Setidaknya ada empat syarat yang harus dipenuhi daerah untuk bisa mendapatkan pinjaman PEN, yakni Pertama, daerah tersebut merupakan daerah yang terdampak Covid-19. Kedua, daerah tersebut memiliki program ekonomi daerah yang sejalan dengan PEN Nasional, yang secara garis besar dibagi 3 bagian yaitu kesehatan, jaring pengaman sosial atau bansos, untuk mendukung bangkitnya perekonomian. Syarat ketiga adalah jumlah sisa pinjaman ditambah dengan jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75 persen dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya. Dan keempat, daerah harus memenuhi rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman daerah paling sedikit sebesar 2,5 persen.
Selain Pemkot Manado, Pemprov Sulut telah mengajukan pinjaman PEN senilai 1Milyar dan sudah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) pada bulan Juli lalu dengan Kementerian Keuangan RI.
Dana sebanyak 1 milyar telah dicairkan dan dititipkan di PT Bank SulutGo.(alf)