CAHAYASIANG.COM, MANADO – Wabah virus COVID-19 atau virus corona telah berimbas kepada kegiatan perekonomian di berbagai negara, termasuk Indonesia. Baik perusahaan maupun individual saat ini tengah kebingungan karena kegiatan bisnis mereka terhambat. Menanggapi hal berikut, pemerintah bersama dengan OJK memberikan kelonggaran bagi mereka yang memiliki cicilan pinjaman dari perusahaan pembiayaan.
Kebijakan Pemerintah yang dimaksud sebagaimana tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran COVID-19.
Seperti yang dilakukan oleh BFI Finance Manado kepada pelanggan yang menggunakan jasa pinjaman pembiayaan dengan memberikan relaksasi. Namun alhasil kebijakan tersebut bukannya memberikan keringanan tetapi dianggap memberatkan konsumen.
Sebagaimana dialami oleh seorang pelanggan yang bernama Ibu Olvie. Menurutnya program relaksasi yang ditawarkan kepadanya justru memberatkan. “Saya merasa terjebak dengan kebijakan ini, karena ditawarkan melalui WA tanpa penandatanganan melalui surat secara resmi,” kata Olvie.
Perhitungan yang ditawarkan kepadanya dianggap tidak sesuai dengan program relaksasi yang dimaksud. “Harusnya kami diberi waktu perpanjangan bukan malah bertambah dari sisi jumlah setoran,” sambung Olvie sambil memperlihatkan rincian setoran dan penambahan biaya yang cukup besar (sekitar 6 juta lebih) padahal tinggal beberapa bulan lagi pembayaran setoran tersebut akan selesai.
Saat bertandang ke kantor BFI Finance Manado dibilangan jalan bethesda Ibu Olvie ingin bertemu dengan Pimpinan Cabang BFI Finance Manado namun tidak diperkenankan. Demikian pula saat wartawan media ini ingin mengonfirmasi masalah ini pihak security BFI Finance Manado tidak mempertemukan dengan alasan Pimpinan lagi keluar.
Kejadian serupa dialami beberapa waktu lalu kepada seorang pelanggan BFI Finance dan pihak YLKI Sulut sempat mengunjungi kantor cabang Manado namun tidak berhasil menemui Kepala Cabang.
Pelanggan setia BFI Finance Manado berharap masalah ini dapat diselesaikan dengan baik oleh manajemen agar program relaksasi yang dicanangkan Pemerintah Indonesia saat pandemi dapat membantu masyarakat dan memohon pihak OJK dapat melakukan pengawasan kepada Perusahaan Pembiayaan untuk menjalankan kebijakan sesuai dengan aturan yang berlaku. (*)