Kapolres Minut AKBP. Grace D. Rahakbau SIK,MSi. (foto;ist)
CAHAYASIANG.COM,MINUT_Jelang perayaan Natal dan menyambut malam Tahun Baru,Polres Minahasa Utara tidak akan mengeluarkan izin keramaian. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi penularan dan penyebaran Covid-19.
Kapolres Minut AKBP. Grace D. Rahakbau SIK,MSi melalui humas Polres menghimbau, warga Minut diharapkan tidak ada euforia yang berlebihan dalam menyambut Natal 25 Desember 2020 dan pesta kembang Api di malam tahun Baru 2021.
“Demi kesehatan dan keselamatan kita di situasi pandemi dalam penularannya, tidak akan ada pemberian izin pawai dan pesta kembang api,” ujarnya.
Lebih lanjut, bahwa perayaan Natal yang dimaknai membawa kebahagian diharapkan tidak menjadi malapetaka bagi keluarga dan diri kita sendiri.
“Pawai dan pesta kembang api ini perlu diwaspadai. Secara tegas, kami tidak mengizinkan pesta kembang api. Natal memang membawa kebahagiaan bagi masyarakat, tetapi kebahagian ini harus kita kelola agar tidak malah jadi malapetaka,”tegasnya.
Kapolres menambahkan, bahwa Kabupaten Minut masuk status daerah zona merah dengan penularan reziko tinggi Kasus Covid 19.
Untuk itu, diharapkan juga sebagaimana himbauan dari Kepolisian Daerah Polda Sulut pak Kapolda Irjen. Pol Panca Putra pemuka agama dan pengurus gereja untuk mengatur jadwal ibadah Natal dan Tahun Baru serta membatasi jumlah umat yang boleh masuk. Langkah itu diperlukan agar tidak terjadi kerumunan umat pada satu waktu.
(Immora/*)