CAHAYASIANG.COM, BITUNG – Sidang gugatan praperadilan yang di ajukan tim kuasa hukum AGT alias Andreas, Kepala dinas PMPTSP kota Bitung kepada Kejaksaan Negeri Bitung, hari ini Kamis (25/03/21) menjadi sidang kedua Dipengadilan Negeri Bitung yang agendanya memasukkan dokumen surat dan bukti-bukti dari kedua bela pihak, baik pemohon AGT maupun termohon Kejari Bitung.
Usai sidang yang dipimpin wakil ketua pengadilan Bitung YM Rustam, SH, MH , salah satu kuasa Hukum AGT Michael Jacobus SH MH kepada media ini mengatakan, bahwa ada dokumen yang sangat penting yang tidak dimasukkan oleh pihak kejaksaan antara lain surat berita acara penyitaan, Jacobus yakin surat tersebut tidak dimasukkan karena surat penyitaan dikeluarkan sesudah AGT ditetapkan tersangka, dan itu merupakan suatu kesalahan besar dalam menentukan seseorang menjadi tersangka dan itu sudah melanggar prosedur.
“ dalam sidang tadi, pihak kejaksaan tidak menyertakan surat berita acara penyitaan karena saya yakin surat tersebut dikeluarkan sesudah kejaksaan menetapkan AGT sebagai tersangka, dan itu merupakan kesalahan besar karena sudah melanggar prosedur dalam menetapkan seseorang jadi tersangka,” kata Jacobus.
Lanjutnya, begitu juga dengan adanya bukti catatan dari bendahara, itu bukan bukti otentik pengeluaran anggaran, itu “buku arisan”. tapi sebagai bukti otentik yang sah adalah SPJ, dan penetapan AGT sebagai tersangka tidak memiliki dua bukti yang sah sesuai aturan hukum.
“Soal bukti catatan yang diberikan oleh bendahara kepada kejaksaan, itu adalah ‘buku arisan’dan tidak bisa di jadikan bukti pengeluaran anggaran dipemerintahan, tapi bukti yang sah untuk pengeluaran keuangan dipemerintahan adalah surat pertanggungjawaban SPJ. jadi kami yakin pihak kejaksaan tidak memiliki dua bukti yang sah sesuai hukum.” Jelasnya.
Disaat yang sama Irwan Tanjung SH MH selaku ketua tim kuasa hukum AGT mengatakan, Kejaksaan Negeri Bitung sudah melangkahi undang-undang 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, pasal 20 ayat 1 sampai ayat 6 dalam penetapan tersangka kepada AGT.
“undang-undang 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan pasal 20 ayat 1 sampai ayat 6 sudah sangat jelas mengatakan pengawasan dilakukan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah atau APIP. Jika hasil pengawasan intern pemerintah berupa terdapat kesalahan, administrasi, dilakukan tindak lanjut dalam bentuk penyempurnaan administrasi sesuai dengan Perundang-undangan. Saya curiga kejaksaan tidak mengerti dengan undang-undang tersebut.” Ujar Tanjung.
Kejari Bitung Frenkie Son SH MM MH ketika diwawancarai media ini mengatakan, apa yang dilakukan kejaksaan sudah sesuai prosedur hukum.
dan sudah memasukkan dokumen surat, Ketika ditanya tentang surat berita acara penyitaan yang menurut kuasa hukum AGT kejaksaan tidak memasukannya, Frenkie Son menjawab akan mengeceknya lagi.
“ apa yang lakukan kejaksaan Sudah sesuai prosedur hukum, dan saat sidang tadi, pihak kejaksaan sudah memasukkan dokumen surat penyelidikan, penyikan, surat perintah penahan, surat perintah penyitaan dan surat berita acara pemeriksaan AGT sebagai saksi.”kata Frankie Son.
Ketika ditanyakan bahwa menurut kuasa hukum AGT, catatan dari oknum bendahara bukan alat transaksi yang sah selain selain SPJ, Frankie Son menjawab, itu menurut mereka (kuasa hukum AGT), tapi, menurutnya jika mengacu pada KUHAP, surat adalah yang dibuat oleh penjabat yang berwenang. Ketika di tanya wartawan walaupun hanya catatan, Kejari mengatakan dalam surat catatan tersebut ada paraf AGT.(*PM)