CahayaSiang.com, Jakarta – Sebuah sindikat kejahatan siber berskala internasional yang beroperasi di Surabaya, Jawa Timur, berhasil dibongkar dalam sebuah operasi gabungan yang kompleks. Kasus ini, yang mencakup penipuan daring (scamming), penyekapan, dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), menarik perhatian Sekretariat NCB-Interpol Indonesia untuk memberikan asistensi intensif. Keterlibatan Interpol menekankan dimensi global dari kejahatan ini dan komitmen penegak hukum Indonesia dalam memerangi sindikat transnasional.
Pengungkapan kasus ini menyoroti modus operandi yang canggih dan kejam, di mana para korban dibujuk dengan janji-janji palsu liburan mewah, hanya untuk kemudian disekap dan dipaksa menjadi operator penipuan daring. Kabag Jatranin Ses NCB Interpol Indonesia, Kombes Ricky Purnama, menjelaskan bahwa peran Interpol sangat krusial untuk memastikan seluruh proses hukum terhadap puluhan warga negara asing (WNA) yang ditangkap berjalan sesuai dengan standar hukum nasional dan konvensi internasional.
"Sekretariat NCB Interpol Indonesia memberikan asistensi penuh dalam penanganan perkara ini. Ini untuk menjamin bahwa seluruh prosedur penahanan, penyitaan barang bukti, dan pemberkasan para tersangka telah memenuhi kaidah hukum yang berlaku di Indonesia serta prinsip-prinsip hukum internasional," tegas Kombes Ricky dalam keterangannya, Jumat (8/5/2026). Penekanan pada kepatuhan hukum internasional sangat penting mengingat sensitivitas kasus yang melibatkan warga negara asing dan potensi implikasi diplomatik.
Operasi penangkapan yang dilakukan jajaran Polrestabes Surabaya ini berhasil mengamankan total 44 tersangka. Mayoritas dari mereka merupakan warga negara asing, menggarisbawahi sifat lintas batas dari sindikat kejahatan ini. Rinciannya menunjukkan keragaman kewarganegaraan para pelaku yang terlibat dalam jaringan ini.
"Komposisi tersangka didominasi oleh warga negara asing, dengan 30 WNA asal Tiongkok, 7 WNA Taiwan, dan 4 WNA Jepang. Selain itu, tiga warga negara Indonesia juga terlibat sebagai fasilitator atau kaki tangan sindikat," papar Ricky. Penggerebekan dilakukan di empat lokasi rahasia yang tersebar di wilayah Surabaya dan Surakarta, Jawa Tengah, menunjukkan jangkauan operasional sindikat yang tidak terbatas pada satu kota saja.
Berdasarkan pendalaman yang dilakukan pihak berwenang, sindikat ini dikenal sangat terorganisir dan memiliki struktur yang rapi. Mereka memanfaatkan platform daring dengan akun bernama ‘Kurokawa’ sebagai umpan untuk menjerat calon korban. Akun tersebut digunakan untuk menyebarkan janji-janji manis yang sulit ditolak, menarik perhatian individu yang mencari peluang atau pengalaman baru.
"Modus operandi mereka adalah dengan memperdaya korban melalui tawaran liburan gratis ke destinasi eksotis seperti Vietnam dan Kamboja, lengkap dengan fasilitas tiket penerbangan," ungkap Ricky. Namun, tawaran menggiurkan tersebut hanyalah tipuan belaka. Janji liburan gratis ini berfungsi sebagai kedok untuk membawa korban ke Indonesia, di mana nasib buruk telah menanti mereka.
Setibanya di Indonesia, para korban tidak mendapatkan liburan impian mereka. Sebaliknya, mereka langsung disekap dan dipaksa untuk bekerja sebagai operator scamming lintas negara. Paspor dan alat komunikasi mereka segera dirampas, secara efektif memutus semua jalur komunikasi dengan dunia luar dan membuat mereka terisolasi. Tindakan ini merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia dan bentuk eksploitasi yang keji.
Ancaman dan intimidasi berlapis menjadi bagian dari rutinitas harian para korban. Mereka diancam dengan penyiksaan fisik atau bahkan penjualan organ tubuh jika berani melawan atau mencoba meminta pulang ke negara asal. Kondisi ini menciptakan lingkungan teror dan keputusasaan, memaksa korban untuk patuh di bawah tekanan ekstrem. Trauma psikologis yang dialami korban diperkirakan akan membekas dalam waktu lama.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti siber berskala besar yang mengindikasikan kecanggihan operasional sindikat. Salah satu temuan yang mencolok adalah bilik scamming khusus yang dilapisi spons kedap suara. Desain ini bertujuan agar aktivitas penipuan mereka tidak terdengar dari luar, menunjukkan perencanaan yang matang untuk menjaga kerahasiaan dan menghindari deteksi.
"Kami menemukan puluhan unit smartphone, iPad, laptop, hingga seragam polisi Tokyo yang diduga kuat digunakan untuk melancarkan aksi penipuan terhadap warga negara lain, menciptakan kesan otoritas palsu untuk memperdaya korban," tambah Ricky. Penemuan ini memberikan gambaran jelas tentang metode penipuan yang mereka gunakan, yang seringkali memanfaatkan rasa percaya atau takut dari target mereka.
Atas perbuatannya, para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis yang mencakup Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO). Ancaman hukuman yang menanti mereka tidak main-main, dengan pidana maksimal mencapai 15 tahun penjara, mencerminkan keseriusan kejahatan yang telah mereka lakukan.
Kolaborasi yang kuat antara jajaran kewilayahan, dalam hal ini Polrestabes Surabaya, dan Sekretariat NCB Interpol Indonesia, menjadi bukti nyata efektivitas koordinasi antarlembaga. "Sinergi penindakan yang kuat ini merupakan indikator tak terbantahkan bahwa institusi Polri senantiasa beradaptasi, berkembang, dan selalu hadir untuk melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan, baik domestik maupun transnasional," pungkas Ricky, menegaskan komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
Sumber: news.detik.com